Selasa, 18 September 2012

DPR Berencana Merevisi UU Sisdiknas


JAKARTA, KOMPAS.com -- DPR berencana untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pengajuan revisi UU Sisdiknas tersebut dimaksudkan untuk menata kembali sistem pendidikan nasional yang dirasakan masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk kebijakan-kebijakan pendidikan yang terus menuai pro dan kontra.
"Ada keinginan Komisi X untuk berinisiatif mengajukan revisi UU Sisdiknas. Momentum yang diambil ketika UU Sisidiknas memasuki usia 10 tahun, yakni tahun 2013," kata Zulfadhli, anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar, Selasa (18/9/2012) di Jakarta.
Anggota Komisi X Dedi S Gumilar menyampaikan hal senanda. "Pengajuan revisi memang belum secara formal. Kami tengah mengkaji pasal-pasal mana saja yang perlu direvisi, terutama yang tidak sesuai konstitusi dan perkembangan pendidikan," kata Dedi dari Fraksi PDI Perjuangan.
Menurut Zulfadhli, dalam perkembangannya, banyak pihak menilai hal-hal yang diatur dalam UU Sisidiknas masih kurang. Ada sejumlah pasal yang dirasakan belum bisa mengawal kemajuan pendidikan Indonesia di masa sekarang dan masa depan.
"Seperti wajib belajar 9 tahun yang diatur dalam UU Sisidiknas, kan sudah selesai. Kita mau bergerak maju ke wajib belajar 12 tahun, namun belum diatur di UU Sisdiknas," kata Zulfadhli.
Ia menjelaskan, perkembangan pendidikan yang memerlukan payung hukum yakni soal pendidikan anak usia dini (PAUD). "Saat ini, kebutuhan untuk mengembangkan PAUD bagi semua anak usia dini di seluruh Indonesia sudah mendesak. Namun, UU Sisidiknas belum memayungi penyelenggaraan PAUD secara lebih detil. Termasuk juga soal desentralisasi pendidikan, seperti perlu dikaji kembali. Terutama untuk memayungi keinginann banyak pihak untuk menarik kembali urusan pendidikan, utamanya guru, ke pemerintah pusat," tutur Zulfadhli.

 http://edukasi.kompas.com/read/2012/09/18/19370066/DPR.Berencana.Merevisi.UU.Sisdiknas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar